Sentra HaKI
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

Pendahuluan

Tugas dan Fungsi Sentra HaKI Badan Litbang Kesehatan

Tugas dan Fungsi Sekretariat Sentra HaKI

Tugas dan Fungsi Bidang Hukum

Tugas dan Fungsi Bidang Teknologi

Tugas dan Fungsi Bidang Pemasaran

Penelitian Badan Litbangkes yang Telah Mendapatkan Hak Paten

 

 

 

Pendahuluan

    Salah satu langkah strategis dalam membudayakan HKI di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan adalah membentuk lembaga Hak atas Kekayaan Intelektual (Sentra HaKI) melalui Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor: HK.00.06.2.5.018 tanggal 8 Januari 2001. Sentra HaKI diharapkan sebagai motor penggerak dan melayani keperluan yang berhubungan dengan HKI di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan   maupun pada masyarakat umum di bidang Kesehatan dan yang sejenisnya.

Sebagai lembaga penelitian, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berkewajiban untuk menjaga hasil penelitiannya agar bermanfaat dan dipertanggungjawabkan secara teknologi dan hukum.

Selama ini dirasakan proses pembuatan proposal penelitian kurang melibatkan aspek HaKI, sehingga banyak hasil penelitian yang tidak dimanfaatkan secara komersial dan kalau dimanfaatkan kurang mendapatkan keuntungan dari hasil tersebut. Orientasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan disamping diarahkan untuk keperluan progeram kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan juga terarah pada produk-produk HaKI antara lain, Hak Cipta, Paten, dan Rahasia Dagang (Confidential Information). Untuk itulah dibentuk Sentra HaKI yang terlibat secara langsung pada kegiatan proses awal dalam merancang usulan penelitian, dan komersialisasinya dari hasil penelitian yang mempunyai aspek HaKI.

Sebagai tindak lanjut dari SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Departemen Kehakiman dan Departemen Kesehatan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, yang ditanda tangani pada tanggal 12 Maret 1999, Badan Litbang Kesehatan telah membentuk wadah kepengurusan Sentra HaKI, yang tujuannya menfasilitasi para peneliti dalam memajukan HaKI dilingkungan Badan Litbang Kesehatan.

Sentra HaKI Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang didirikan berdasarkan surat Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor: HK.00.06.2.5.018 tanggal 8 Januari 2001 dimaksudkan untuk menjaga produk HaKI hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan   agar   bermanfaat   dan berdaya guna dalam proses alih teknologi dan turut serta dalam pembangunan ekonomi nasional. Kegiatan Sentra HaKI meliputi kegiatan dalam proses penciptaan HaKI dari mulai proses pembuatan proposal, penilaian produk penelitian yang berorientasi HaKI, drafting paten, komersialisasi/promosi, dan pembagian royalti dari hasil alih teknologi yang dihasilkan.

Buku manual ini dimaksudkan untuk dapat dimanfaatkan dalam proses kegiatan penelitian yang berorientasi HaKI.

Kembali ke Atas

Tugas dan Fungsi Sentra HaKI Badan Litbang Kesehatan

Tugas dan fungsi Sentra HaKI Badan Litbang Kesehatan adalah melayani para peneliti atau penemu dalam hal konsultasi HaKI, dan mendaftarkan hasil-hasil penelitian yang berorientasi paten, serta mengkomersialisasikan paten. Sentra HKI dipimpin oleh Manajer Sentra HaKI dibantu staf tetap yang membidangi beberapa keahlian yaitu Sekretariat, Bidang Hukum, Bidang Teknologi dan Jaringan Pemasaran.

Kembali ke Atas

Tugas dan Fungsi Sekretariat Sentra HaKI

  • Mengelola administrasi aplikasi paten ke Dirjen HaKI.
  • Menerbitkan peraturan pembagian royalty.
  • Membantu Drafting paten.
  • Menyiapkan database informasi paten.
  • Melakukan sosialisasi paten dilingkungan Badan Litbang Kesehatan.
  • Mengelola biaya penelitian dan pengurusan pendaftaran paten.
  • Mengkoordinasikan bidang-bidang yang mengelola HaKI.

Kembali ke Atas

Tugas dan Fungsi Bidang Hukum

  • Memberikan informasi dan penyuluhan aspek hukum HaKI.
  • Membantu peneliti membuat drafting paten.
  • Membuat perjanjian dan kontrak kerja pada masing-masing pihak.
  • Melindungi paten secara hukum, baik di dalam maupun di luar negri.
  • Mengatasi disput (kasus) dan upaya hukum lainnya.

Kembali ke Atas

Tugas dan Fungsi Bidang Teknologi

  • Menilai substansi usulan penemuan.
  • Antisipasi kegiatan paten dari kegiatan penelitian orang lain.
  • Menetapkan HaKI atas penemuan.
  • Menelusuri paten didalam dan diluar negri.
  • Membantu drafting paten. 

Kembali ke Atas

Tugas dan Fungsi Bidang Pemasaran

  • Mengevaluasi nilai kelayakan dan ekonomis usulan teknologi baru / paten
  • Melakukan promosi, sosialisasi, dan memasarkan teknologi dari hasil penelitian.
  • Melakukan mediasi dalam negosiasi alih  teknologi dengan mitra bisnis.
  • Memantau perkembangan teknologi dan kebutuhan teknologi pasar.
  • Mengelola sistim pengendalian dan pengawasan mutu dari proses alih teknologi.
  • Pembinaan dan mediasi dua arah kepada penghasil teknologi dan mitra pengguna teknologi.

Kembali ke Atas

Penelitian-penelitian Badan Litbang Kesehatan Yang telah Mendapatkan Hak Paten dari Dirjen HAKI

  • Formula Rumput Laut untuk Penderita Obesitas (Komari, M.Sc,Ph.D - Puslitbang Gizi dan Makanan)
  • Formula Suplemen untuk Produksi Telur Omega-3 (Komari, M.Sc,Ph.D - Puslitbang Gizi dan Makanan)  
  • Triple Fortifikasi  (Fe, IoD, Vitamin A) pada Garam (Komari, M.Sc,Ph.D - Puslitbang Gizi dan Makanan)
  • Pembuatan Galatok Manan dari Ampas Kelapa -- sedang dalam proses di Dirjen HAKI (Surjana Purawisastra, M.SC - Puslitbang Gizi dan Makanan)

Kembali ke Atas
 


 

 
Hubungi Kami :
Sekretariat Sentra HaKI
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Jl. Percetakan Negara 29
Jakarta, 10560
Telp. (021) 4261088 Ext. 117,
Fax. (021) 4243933
E-Mail: frozi@litbang.depkes.go.id

Dikelola oleh Bagian Jaringan Informasi Iptek dan Promosi Penelitian,
Badan Litbang Kesehatan.
Koordinator Web: Eddy Purwanto & Budi Santoso.
Update terakhir: 30/01/2009